ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir buat Bisnis
Pelaku membuka bisnis frozen food dan beli mobil baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan Riri Khasimita, mantan asisten rumah tangga (ART), menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik ibu aktris Nirina Zubir untuk kepentingan pribadi. Penjualan dan penggadaian itu dilakukan usai Riri membalik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya.
Tubagus menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.
“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: ART Rampas 6 Tanah Keluarga Nirina Zubir Senilai Rp17 M
1. Polisi akan mendalami aliran dana hasil rampasan sertifikat tanah
Untuk menelusuri aliran uang hasil rampasan itu, Polda Metro menjerat Riri dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Riri dan sang suami, Endrianto, juga dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.
“Untuk apasih TPPU itu? untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasi kemana untuk menghilangkan (bukti) gitu. Yang seolah-olah jadi bener, namanya juga TPPU. Apaka benar bisnis itu dari situ (hasil rampasan) Belum tentu. Nanti kita lihat,” ujar Tubagus.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Dialami Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah