ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir buat Bisnis

Pelaku membuka bisnis frozen food dan beli mobil baru

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan Riri Khasimita, mantan asisten rumah tangga (ART), menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik ibu aktris Nirina Zubir untuk kepentingan pribadi. Penjualan dan penggadaian itu dilakukan usai Riri membalik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya.

Tubagus menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.

Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

1. Polisi akan mendalami aliran dana hasil rampasan sertifikat tanah

ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir  buat BisnisIlustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Untuk menelusuri aliran uang hasil rampasan itu, Polda Metro menjerat Riri dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Riri dan sang suami, Endrianto, juga dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

“Untuk apasih TPPU itu? untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasi kemana untuk menghilangkan (bukti) gitu. Yang seolah-olah jadi bener, namanya juga TPPU. Apaka benar bisnis itu dari situ (hasil rampasan) Belum tentu. Nanti kita lihat,” ujar Tubagus.

Baca Juga: ART Rampas 6 Tanah Keluarga Nirina Zubir Senilai Rp17 M

2. Riri juga diduga membeli mobil baru dari hasil rampas tanah

ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir  buat BisnisPolda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kesempatan yang sama, Nirina juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut aliran dana ke bisnisnya. Sebab, selain membuka bisnis, Riri diduga menggunakan uang dari hasil merampas enam tanah untuk membeli mobil baru.

“Kenapa saya emosi sekali? Karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati hasil dari jerih payahnya, ibu saya ke mana-mana masih pakai kereta dan angkot, tapi beliau ini yang punya mobil dan bisnis baru. Oleh karena itu, saya ingin bisnisnya juga ditelusuri, ya Pak,” kata Nirina sambil terisak tangis.

3. Enam surat tanah dibalik nama oleh Riri

ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir  buat Bisnisinstagram.com/nirinazubir_

Dalam perkara ini, ibu kandungnya Nirina, Cut Indria Marzuki, harus kehilangan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar usai diganti kepemilikannya atas nama ART-nya.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Nirina Zubir ingin menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya yang disebut hilang. Namun, surat tersebut nyatanya tidak hilang, justru berpindah tangan ke Riri.

Nirina mengatakan Riri memberikan sugesti kepada ibunya bahwa surat tanah itu hilang. Selanjutnya, Riri menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. Pada momentum itu, Riri bersama komplotannya memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.

Totalnya, ada enam bidang tanah yang diganti atas nama Riri dan suaminya. Sebanyak empat surat tanah sudah digadaikan ke bank, sedangkan dua surat lainnya sudah dijual.

4. Polisi menangkap lima tersangka mafia tanah

ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir  buat BisnisIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, istri Ernest Fardiyan Syarif 'Cokelat' ini melaporkan ART sang ibu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Riri dan suaminya, ada satu notaris yang ditahan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda akan memanggil dua notaris lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua lagi itu notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kita jadwalkan kembali,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi.

Petrus mengatakan kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen.

“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Dialami Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya