TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Artis Jadi Korban, Polisi Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Korban mengalami pembengkakan di payudara dan bibir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar praktik dokter dan klinik kecantikan ilegal di TB Simatupang, Jakarta Timur pada 14 Februari 2021. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap SW selaku pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebut klinik bernama Zevmine Skin Care itu sudah berdiri sejak 2017 lalu.

“Tapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya saja dalam ruko tersebut, tapi juga melalui panggilan bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Lalu bagaimana Zevmine Skin Care mencari calon konsumennya, dan berapa keuntungannya?

Baca Juga: Polisi Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko, Segini Kerugiannya

1. Promosi dilakukan melalui media sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Zevmine Skin Care melakukan promosi di media sosial instagram dan menerima pesanan dari konsumennya melalui WhatsApp. Setelah menerima calon konsumen, SW langsung mendatanginya ke lokasi konsumen.

“Hampir sebagian besar konsumen mengetahui bahwa SW adalah dokter. padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan,” ujar Yusri.

2. Zevmine Skin Care melayani injeksi botok hingga tanam benang

IDN Times/Rully Bunga

Tindakan medis yang dilakukan diantaranya suntuk injeksi botok, injeksi filler dan tanam benang. Untuk injeksi botok SW memasang tarif Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta. Sementara tarif termahal ketika melakukan tanam benang yang dipatok harga Rp6,5 juta untuk sekali tindakan.

“Sebelum COVID-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang perbulan tapi di situasi pandemik ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung,” ujarnya.

3. Ada artis jadi korban tindakan klinik ilegal

Ilustrasi perawatan wajah di klinik kecantikan. freepik.com/ArthurHidden

Akibat praktik ilegal ini, dua korban melaporkan SW karena mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Dari aduan tersebut, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, SW ditangkap atas pelanggaran UU 29 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya