TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin: Pembahasan RUU Ciptaker di Hotel Seizin Pimpinan DPR 

Azis pastikan pembahasan sesuai tata tertib DPR RI

(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, membenarkan izin pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dilakukan di luar Parlemen. Hal itu karena sedang ada perbaikan instalasi listrik di DPR.

“Karena listrik ada masalah elektrik di DPR, dari Baleg ajukan persetujuan dan disepakati dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah karena kendala listrik,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Tok! DPR Sepakati Pagu Anggaran 2021 Kemendikbud Rp81,53 Triliun

1. Pembahasan klaster ketenagakerjaan sesuai tata tertib DPR

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Azis menjelaskan pembahasan RUU di luar biasa dilakukan oleh DPR dengan catatan seizin pimpinan dan tidak mengubah tata tertib.

“Pembahasan RUU itu kan dari dulu biasa dilakukan di luar kantor, dan berjalan normal biasa dan teman-teman bisa lihat apakah sesuai mekanisme dan lain-lain. Dari Pimpinan dapat laporan sesuai tatib yang berlaku,” ujarnya.

2. Pimpinan DPR belum terima surat dari Baleg untuk paripurnakan RUU Ciptaker

IDN Times/Irfan Fathurohman

Meski terkesan kejar tayang, Azis menegaskan, sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU Ciptaker untuk diparipurnakan pada 8 Oktober 2020.

“Saya belum terima surat resminya dari Baleg, saya gak bisa berasumsi apakah ini sudah selesai 90 persen, apakah 50 persen, tapi yang pasti kami pimpinan DPR saat Rapim dan Bamus akan liat surat dari pimpinan Baleg. Sampai sore ini belum kami terima,” ujarnya.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya