Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020
RUU PKS harus menunggu RUU KUHP disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nacional (Prolegnas) 2020.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS, lantaran masih menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.
“Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam Prolegnas 2021,” kata Supratman saat rapat Baleg yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).
Baca Juga: Alasan DPR Cabut RUU PKS: Masih Menuai Polemik di Kaum Perempuan
1. Golkar sepakat RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, karena yang penting tetap dibahas pada Prolegnas 2021
Menyikapi penjelasan Supratman, Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin setuju RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, tetapi tetap masuk dalam Prolegnas 2021. Karena bagaimana pun dia mendukung pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.
“Kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang atau pun yang berikutnya. Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini, dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu. Artinya, yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS,” kata Nurul.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020