Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka
Gus Nur juga jadi tersangka kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama
1. Bambang dan Gus Nur membuat konten di YouTube Gus Nur 13 Official
Nurul menjelaskan, Bambang dan Gus Nur ditangkap karena diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
“Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022,” ujar Nurul.
Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?