Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI
Pelimpahan berkas dilakukan pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawfull killing--pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah, terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.
"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
1. Dua polisi tersangka unlawfull killing memasuki tahap pemberkasan
Sebelumnya, polisi tersangka unlawfull killing telah memasuki tahap pemberkasan atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih dapat memeriksa dua tersangka dan saksi jika keterangan dirasa kurang.
"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.
Baca Juga: Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI