TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Akan Limpahkan Perbaikan Berkas Unlawfull Killing Laskar FPI

Pelimpahan berkas dilakukan pekan ini

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawfull killing--pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah, terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI ke Kejaksaan

1. Dua polisi tersangka unlawfull killing memasuki tahap pemberkasan

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, polisi tersangka unlawfull killing telah memasuki tahap pemberkasan atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih dapat memeriksa dua tersangka dan saksi jika keterangan dirasa kurang.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

2. Empat anggota Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat anggota Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat anggota Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca Juga: Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya