Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Penyidik masih mengumpulkan keterangan tersangka dan saksi

Jakarta, IDN Times - Dua polisi tersangka unlawfull killing telah memasuki tahap pemberkasan atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Sedang proses pemberkasan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

1. Penyidik buka peluang untuk pemeriksaan lebih lanjut

Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun, Rusdi mengatakan penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi jika keterangan dirasa kurang.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka

2. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil

Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

3. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI

Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota laskar FPI. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan terhadap empat dari enam anggota laskar FPI melanggar HAM.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Choirul mengatakan FPI memiliki kesempatan untuk menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung, namun hal itu tidak dilakukan.

“Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas,” kata Choirul.

Choirul juga mengungkapkan tiga dari empat selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan, satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, ia mengatakan, lima dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," lanjut Choirul.

Baca Juga: Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya