Bareskrim Akan Panggil Panji Gumilang sebelum Penetapan Tersangka
Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitas saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi, saksi ahli, dan barang bukti.
“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: NII Disebut Jadi Penyumbang Dana Terbesar Ponpes Al Zaytun
1. Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan Bareskeim Polri
Diketahui, Panji sudah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks pada Senin (3/7/2023).
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.
Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.
Baca Juga: Lucky Hakim Menyesal Promosikan Al Zaytun: Saya Marah!