TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Akan Panggil Panji Gumilang sebelum Penetapan Tersangka

Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitas saksi

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi, saksi ahli, dan barang bukti.

“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: NII Disebut Jadi Penyumbang Dana Terbesar Ponpes Al Zaytun

1. Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan Bareskeim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Panji sudah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks pada Senin (3/7/2023).

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.

Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

2. Bareskrim juga periksa istri Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dittipidum Bareskrim Polri juga memeriksa istri Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu, pada Jumat (14/7/2023).

Ahmad Ramadhan mengatakan, Farida diperiksa dalam kapasitas saksi video salat satu saf atau barisan bersama pria.

“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan.

Namun, Ramadhan sebut, Farida belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Farida semestinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

“FAW, juga belum hadir,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Lucky Hakim Menyesal Promosikan Al Zaytun: Saya Marah! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya