TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah Kewarganegaraan

Bareskrim belum menangkap 2 tersangka Net89 di Kamboja

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekeonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah kabar dua tersangka robot trading Net89, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, mengubah identitas menjadi kewarganegaraan Kamboja.

Bantahan itu menyusul informasi bahwa pemerintah Kamboja pada 21 Oktober 2022 telah memberikan kewarganegaraan terhadap Andreas dan Lauw Swan.

“Penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: SOS: Tolong Presiden Jokowi, Sponsor Rumah Judi Masih Ada

1. Andreas dan Lauw Swan terdeteksi di Kamboja tapi belum ditangkap

Perwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Meskipun keduanya sudah terdeteksi keberadaannya di Kamboja, namun Bareskrim Polri belum melakukan penangkapan. Whisnu sebut pihaknya secara intensif masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

“Belum (ditangkap),” kata Whisnu saat dihubungi.

2. Bareskrim tetapkan 13 tersangka kasus Net89

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yaitu Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL dan HS. Adapun tersangka HS meninggal dunia karena kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

“Dua orang tersangka utama sebagai owner Net89 PT. SMI yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” ujar Wishnu.

Wishnu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dinilai masih bersikap kooperatif kecuali terhadap tersangka Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO). Saat ini penyidik pun sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bunuh Teman gegara Kalah Judi, 4 Remaja India Diarak Polisi ke TKP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya