Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk memverifikasi dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan rangkaian verifikasi," kata Kombes Asep dikutip dari Antara, Selasa (28/1).
Baca Juga: Dahlan Iskan: Asabri Lebih Mungkin Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya
1. Polisi masih menunggu hasil audit BPK
Ia juga menjelaskan bahwa Polri kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Asabri.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil audit resmi dari BPK," katanya.
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.
2. Mahfud MD sebut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya terus berjalan
Menkopolkam Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Kampus UII, 14 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan, kasus hukum terkait asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang ditangani kepolisian, hingga kini masih terus berjalan. Namun dia meminta agar kedua kasus itu tak kemudian ditarik ke ranah perdata.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud di Jakarta.
3. Mahfud tekankan jika ada unsur perdata di kasus Asabri dan Jiwasraya, unsur pidana harus tetap berjalan
Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja (kiri) bersama Direktur SDM dan Umum Herman Hidayat. (IDN Times/Hana Adi Perdana) Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda, sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nanti ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI, maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.
Baca Juga: Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Umbar Adanya Tersangka Baru