TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi Asabri

Tim khusus dibentuk atas perintah Kapolri

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk memverifikasi dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan rangkaian verifikasi," kata Kombes Asep dikutip dari Antara, Selasa (28/1).

Baca Juga: Dahlan Iskan: Asabri Lebih Mungkin Diselamatkan Ketimbang Jiwasraya

1. Polisi masih menunggu hasil audit BPK

Dok. IDN Times/Istimewa

Ia juga menjelaskan bahwa Polri kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Asabri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil audit resmi dari BPK," katanya.

Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.

2. Mahfud MD sebut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya terus berjalan

Menkopolkam Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Kampus UII, 14 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan, kasus hukum terkait asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang ditangani kepolisian, hingga kini masih terus berjalan. Namun dia meminta agar kedua kasus itu tak kemudian ditarik ke ranah perdata.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud di Jakarta.

3. Mahfud tekankan jika ada unsur perdata di kasus Asabri dan Jiwasraya, unsur pidana harus tetap berjalan

Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja (kiri) bersama Direktur SDM dan Umum Herman Hidayat. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda, sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nanti ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI, maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.

Baca Juga: Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Umbar Adanya Tersangka Baru  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya