Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memanggil eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong, terkait kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemanggilan Ismail Bolong dalam rangka pemeriksaan.
"Kita melakukan pemanggilan dulu (ke Ismail Bolong), ya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Polda Kaltim Backup Pencarian Ismail Bolong
1. Bareskrim belum menjelaskan waktu pemanggilan Ismail Bolong
Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri) Namun, Pipit tak merinci kapan pemanggilan ke Ismail Bolong ini dilakukan. Apakah Ismail Bolong juga dicekal ke luar negeri, juga tidak Pipit ungkapkan.
Perihal apakah keberadaan Ismail Bolong sudah diketahui, Pipit juga belum menerangkannya.
Baca Juga: Mabes Polri Merespons Kabar Ismail Bolong Sudah Ditangkap
2. Hendra sebut Ismail Bolong sedang dicari Polri
Terdakwa obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jelang memasuki ruang sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan sebut Polri saat ini sedang mencari Ismail Bolong.
Hendra sebut Ismail Bolong akan memberi kesaksiannya terkait dugaan suap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Tunggu saja Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari,” kata Hendra setelah menjalani sidang obstruction of justice kasus Brigadir J, di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya, Hendra mengakui pernah memeriksa Ismail Bolong soal dugaan suap Kabareskrim. “Betul ya saya (periksa Ismail Bolong), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, gak fiktif,” ujar Hendra seraya tersenyum.
Hendra yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Humas Polri pun membenarkan dugaan suap Kabareskrim. “Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” kata Hendra kembali tersenyum.
Ia pun menegaskan, laporan hasil penyelidikan (LHP) yang beredar saat ini pun benar adanya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sebelumnya, beredar dokumen LHP terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.