TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Pastikan Penyelidikan Kasus 2 Petinggi ACT Berlanjut

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan akta autentik

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, memastikan kasus dugaan penipuan dalam akta autentik oleh dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin terus berlanjut.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

“Masih penyelidikan,” kata Andi kepada IDN Times, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Atas Nama ACT

1. Penyidik telah memeriksa Ibnu Khadjar dan Ahyudin

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujarnya.

2. Kasus Ibnu Khadjar dan Ahyudin bukan terkait soal dana ACT

Infografis aliran dana ACT (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya