Bareskrim Pastikan Penyelidikan Kasus 2 Petinggi ACT Berlanjut
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan akta autentik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, memastikan kasus dugaan penipuan dalam akta autentik oleh dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin terus berlanjut.
Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.
“Masih penyelidikan,” kata Andi kepada IDN Times, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Atas Nama ACT
1. Penyidik telah memeriksa Ibnu Khadjar dan Ahyudin
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh