TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Gagal Ginjal dari Obat Sirop

Kedua pejabat BPOM masih berstatus saksi

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop yang beredar dan mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dua pejabat BPOM telah diperiksa pada Jumat (11/11/2022).

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kita tunggu (hasilnya),” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Menkes Sebut Seminggu Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

1. Dua pejabat BPOM diperiksa sebagai saksi

Pipit menjelaskan dua pejabat yang dimintai keterangan merupakan penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Pipit.

2. Bareskrim sebenarnya memanggil 4 pejabat BPOM untuk diperiksa

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Pipit mengatakan sebenarnya Bareskrim telah memanggil empat pejabat BPOM untuk dimintai keterangan. Namun, baru dua pejabat yang hadir sebagai saksi.

“Yang kita mintai empat orang baru dateng dua. Mungkin (2 pejabat) minggu depan,” kata dia.

Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya