TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Firli disebut meminta pemeriksaan dialihkan dari Polda Metro

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (24/10/2023).

Kasus Firli sebelumnya tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap sudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Abraham Samad: Firli Lakukan Pelanggaran Berat Jika Benar Bertemu SYL

Baca Juga: Periksa Firli Bahuri, Polisi Bakal Dalami Pertemuan di GOR Tangki

1. Firli Bahuri memohon untuk pemeriksaannya dipindahkan ke Bareskrim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB.

Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ucapnya.

2. Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan Polda Metro

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Jumat (20/10/2023). Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah menyurati Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait hal ini. Firli juga meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Ultimatum KPK Terkait Bukti Kasus Pemerasan SYL

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya