Bareskrim Periksa, NU, MUI dan Muhammadiyah soal Panji Gumilang
Bareskrim juga periksa ahli ITE dan sosiologi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi ahli guna mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama Islam pada Kamis (13/7/2023).
"Saksi yang diperiksa ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII
1. Bareskeim periksa ahli ITE dan sosiologi
Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan memintai keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa telah dilakukan pada Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal identitas saksi yang diperiksa. Ia beralasan hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan saksi.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.
Baca Juga: Moeldoko Heran Isu Ponpes Al Zaytun Selalu Heboh Jelang Pemilu