BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NII

NII belum masuk ke DTTOT

Jakarta, IDN Times - Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun dengan Negara Indonesia Islam (NII) kembali mencuat ke permukaan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun pimpinan Abu Toto alias Panji Gumilang secara historis berafiliasi dengan NII.

Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyatakan, pihaknya bersama sejumlah pihak saat ini masih melalukan kajian secara mendalam terkait afiliasi NII dan Al Zaytun.

Kendati demikian, Nurwakhid menjelaskan meskipun nanti Al Zaytun telah terbukti terafiliasi dengan NII maka pesantren itu tidak dapat dijera dengan UU Terorisme.

Sebab, NII sampai saat ini belum masuk ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

“Andai kata Al Zaytun terafiliasi dengan NII misalnya, tetap belum bisa diterapkan UU Tindak Pidana Terorisme, sampai ada ketetapan pengadilan yang memasukkan NII ke dalam DTOT,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

1. BNPT dorong NII dimasukkan ke dalam DTTOT

BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NIIIlustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

BNPT mendorong supaya NII dimasukkan ke DTTOT. Nurwakhid menjelaskan dengan dimasukkannya NII ke daftar jaringan terorisme, maka negara bisa memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tak Bubarkan Pesantren Al Zaytun Dinilai Tepat

2. Negara tak punya instrumen hukum menjerat NII

BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NIIIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri membuka peluang untuk mendalami dugaan keterkaitan antara Ponpes  Al Zaytun dengan NII.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII, menurut Rahardjo, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.

3. Panji Gumilang Jawab Tudingan Al Zaytun Terafiliasi NII

BNPT: AL Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme Meski Terafiliasi NIIPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Dalam wawancara dengan IDN Times pada program Real Talk With Uni Lubis, Panji Gumilang menjawab tudingan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan NII.

Panji Gumilang menjawab santai saat ditanya kenapa saat ini Al Zaytun diidentikkan dengan NII dan sesat karena kata pemberitaan dengan kata kunci seperti itu masif di mesin pencarian.

“Yang punya Google siapa? Lalu yang mengisi Google siapa,” kata dia.

Panji Gumilang mengaku tak mau ambil pusing dengan masifnya pemberitaan di mesin pencarian terkait pemberitaan yang menyebut AL Zaytun berafiliasi dengan NII.

Ia mengaku hanya ingin fokus mendidik ribuan santrinya yang saat ini sedang menimba ilmu di AL Zaytun.

“Kami kan mendidik. Tidak terlalu memikirkan Google. Kalau kita masuk ke dalam hal-hal seperti itu, terkendala pendidikan,” kata dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Sadar Punya 256 Rekening Terkait Al Zaytun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya