Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim dan Kejagung ekspose kasus KM 50
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Keluarga Korban 6 Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Mubahalah
1. Penyidik akan mencari bukti permulaan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian membeberkan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," kata Andi.
Baca Juga: Minta Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI, Polri Bersurat ke Komnas HAM