Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar
Tersangka membeli obat secara ilegal dari luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp531 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh tersangka. Mereka awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada sembilan bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Sebentar Lagi Bubar, 9 MV Grup JPop V6 yang Siap Obati Rindu Fans
1. Dianus membeli obat secara ilegal dari luar negeri dengan transfer bank
Agus menjelaskan operandi yang dilakukan Dianus sejak tahun 2011 sampai 2021. Dianus yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Ia tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Ia telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau apotik atau toko obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp.
“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, selanjutnya tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP pada Bank Panin dan Bank Mega ke rekening penyedia obat di liuar negeri,” ujar Agus.
Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini