TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar

Tersangka membeli obat secara ilegal dari luar negeri

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp531 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh tersangka. Mereka awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP). 

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada sembilan bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Sebentar Lagi Bubar, 9 MV Grup JPop V6 yang Siap Obati Rindu Fans

1. Dianus membeli obat secara ilegal dari luar negeri dengan transfer bank

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Agus menjelaskan operandi yang dilakukan Dianus sejak tahun 2011 sampai 2021. Dianus yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Ia tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.

Ia telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau apotik atau toko obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp. 

“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, selanjutnya tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP pada Bank Panin dan Bank Mega ke rekening penyedia obat di liuar negeri,” ujar Agus.

2. Tersangka mendapat keuntungan 15 persen dari transaksi

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati. 

Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA keduanya atas nama tersangka Dianus sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. 

“Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 sampai dengan 2021,” ujar Agus.

3. Uang hasil jual obat ilegal ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, reksadana, ORI dan SPR

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Setelah uang hasil mengedarkan obat tanpa izin edar secara tanpa hak tersebut masuk ke rekening milik tersangka pada Bank BCA, selanjutnya tersangka melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagiannya ke rekening miliknya pada bank lain.

Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, Reksadana, ORI dan SPR, sehingga penggunaan uang sulit atau tidak dapat diketahui. 

“Produk perbankan tersebut tersebar pada beberapa rekening atas nama tersangka DP yaitu pada Bank Panin, Bank BTN, Bank Mega, Bank Danamon, Bank BJB, Bank QNB, Bank BRI Agro, Bank KB Bukopin, Bank Sahabat Sempoerna dan Bank Mayapada,” ujar Agus.

Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya