Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi Tersangka
Penyidik dalami dugaan pembunuhan penganiayaan 4 laskar FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut cukup menaikkan status tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.
“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka
1. Ada dugaan pelanggaran pidana
Apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Baca Juga: Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI