TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Punya Bukti Unlawfull Killing, 3 Polisi Bisa Jadi Tersangka

Penyidik dalami dugaan pembunuhan penganiayaan 4 laskar FPI

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut cukup menaikkan status tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.

“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka

1. Ada dugaan pelanggaran pidana

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

2. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota laskar FPI. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan terhadap empat dari enam anggota laskar FPI melanggar HAM.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 dini hari. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, empat laskar FPI tewas di dalam mobil polisi.

Baca Juga: Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya