Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan 

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) dalam bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Rabu (10/3/2021). Dia mengatakan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan 

"Memang benar ya untuk hari ini, rencananya pukul 14.00 WIB nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Argo saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Cari Bukti Permulaan Unlawful Killing Laskar FPI

1. Agenda untuk tingkatkan tahapan penyidikan kasus

Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPIKadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Argo mengatakan gelar perkara ini nantinya akan berlangsung di gedung Wassidik dengan dihadiri  Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) dan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Intinya, hari ini untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu saja," terang Argo.

2. Polisi sudah mengantongi bukti awal

Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan pihaknya sudah melakukan rekonstruksi perkara tersebut pekan lalu.

"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi, Kamis (4/3/2021).

3. Ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus ini

Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, jika telah naik sidik, maka diduga ada pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi dan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu telah diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Diketahui, empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah.

4. Tiga polisi dalam kasus ini diberhentikan sementara

Naik Sidik, Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Polisi juga diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa karena disebut melawan petugas. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan tiga polisi itu adalah anggota Polda Metro Jaya dan telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.

"Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya