Bareskrim Sita Aset DNA PRO Rp307 Miliar, Ada Hotel dan 14 Mobil Mewah
Penyidik endus aliran dana ke Virgin Island
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA PRO. Terkini, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp307 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, nilai aset tersebut terdiri dari uang tunai, hotel, rumah, hingga mobil mewah.
“Uang tunai kurang lebih Rp112,5 miliar, 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel di Jakarta Pusat, rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, Alphard dan BMW, semua sudah kita sita,” ujar Whisnu dalam jumpa persnya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar
1. 64 rekening diblokir, terdapat Rp105 miliar uang yang disita
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening yang diduga dialiri hasil tindak pidana DNA PRO. Total uang yang berhasil diamankan ada Rp105 miliar.
“Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab