Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Binary Option
Dua kasus serupa menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari kasu tindak pidana penipuan berkedok trading binary option. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hingga kini polisi sudah menyita aset senilai lebih dari Rp1,5 triliun dari kasus tersebut.
Aset-aset ini berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus Binomo dengan afiliator Indra Kenz dan kasus Quotex dengan afiliator Doni Salmanan.
“Kalau gak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita, dan ini akan terus berkembang berkat kerja sama baik kami dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang
1. Bareskrim menyita Ferrari dan dua rumah mewah Indra Kenz di Deli Serdang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari California 2012 dan dua unit rumah mewah di Deli Serang, Sumatra Utara, milik Indra Kenz, Kamis (10/3/2022). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi izin penyitaan aset dari pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menduga mobil dan dua unit rumah mewah itu berkaitan dengan aliran dana penipuan berkedok trading Binomo milik Indra Kenz.
“Tim Dirtipideksus malakuakan penyitaan terhadap aset bergerak berupa Ferrari dan dua bangunan yang ada di Medan, kami duga adalah milih IK,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum