Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang

Polisi juga akan menyita rumah di Jakarta dan Tangerang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari California 2012 dan dua unit rumah mewah di Deli Serdang, Sumatra Utara, milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Kamis (10/3/2022). Upaya tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin penyitaan aset dari pengadilan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menduga mobil dan dua unit rumah mewah itu berkaitan dengan aliran dana penipuan berkedok trading Binomo.

“Tim Dirtipideksus melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa Ferrari dan dua bangunan yang ada di Medan, kami duga adalah milih IK,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

1. Polisi akan sita rumah Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang

Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli SerdangGaya Indra Kesuma dengan mobil mewahnya (instagram.com/indrakenz)

Setelah menyita beberapa aset di Sumut, polisi juga akan melakukan tracing aset milik Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang. Namun, penyidik masih menunggu penetapan izin penyitaan dari pengadilan.

“Setelah menerima izin penetapan khusus, kami akan melakukan penyitaan terhadap beberapa rumah. Terkait benda seperti jam tangan dan lain-lain, masih kami dalami apakah itu milik IK atau pinjam saja,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Tangani Kasus Indra Kenz, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum 

2. Aset Indra Kenz akan diserahkan ke pengadilan

Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli SerdangPotret Indra Kesuma (instagram.com/indrakenz)

Whisnu menegaskan semua aset Indra Kenz yang disita penyidik akan diserahkan ke pengadilan. Ia berharap, aset-aset tersebut nantinya bisa mengganti rugi korban Binomo dengan afiliator crazy rich Medan itu.

“Seluruh aset yang kita sita nanti jadi barang bukti, untuk diserahkan ke pengadilan. Kita harapkan demikian (dikembalikan ke korban),” kata Whisnu.

3. Indra Kenz jadi tersangka kasus Binomo

Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli SerdangYouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022). Ia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uang Indra Kenz disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ia kini terancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polri: Doni Salmanan Untung 80 Persen dari Kekalahan Setiap Anggota

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya