Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Akses Ilegal Iklan Judi Online
Iklan dipasang di situs pemerintahan dan lembaga pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus akses ilegal situs pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memasang iklan judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di Boyolali, Bondowoso, Jawa Timur, dan Jakarta Barat.
“17 laki-laki dan dua perempuan, tersangka ini ada kaitannya semua,” ujar Argo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Propam Polri Periksa Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang di Banten
1. Polisi temukan sindikat akses ilegal untuk iklan judi online
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada Agustus 2021. Penyidik pun langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink,” ujar Argo.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal