TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Terima Total 25 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung

Semua laporan ditarik Bareskrim dengan alasan satu terlapor

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya kini menerima total 25 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.

Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara, sebelas laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.

“Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Biar Berproses, Pak Jokowi Gak Ngadu

1. Bareskrim tarik 20 laporan karena 1 terlapor

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.

“Semua LP di tarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata Djuhandhani.

2. Rocky dilaporkan buntut diduga hina Jokowi

Presiden RI Joko Widodo di ASEAN Secretariat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sejumlah pihak, melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Prabowo Bela Jokowi soal Hinaan Rocky Gerung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya