Bareskrim Terima Total 25 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung
Semua laporan ditarik Bareskrim dengan alasan satu terlapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya kini menerima total 25 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.
Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara, sebelas laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.
“Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Biar Berproses, Pak Jokowi Gak Ngadu
1. Bareskrim tarik 20 laporan karena 1 terlapor
Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.
“Semua LP di tarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata Djuhandhani.