TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka DNA PRO, 3 Masih DPO

Terungkap 1 nama baru dalam DPO tersangka DNA PRO

Bos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA PRO. Hingga saat ini, polisi baru menangkap 11 tersangka, termasuk bos DNA PRO, Daniel Abe.

Sedangkan tiga lainnya diduga masih berada di luar negeri. Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinta Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

“Benar, ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab

Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar 

1. Tersangka DNA PRO menggunakan skema piramida

Tipu-Tipu DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Whisnu menjelaskan, DNA PRO dalam operasinya menggunakan skema piramida dengan memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.

“Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” ujar Whisnu.

2. DNA PRO mendirikan perusahaan broker fiktif untuk menampung uang deposit

Janji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

DNA PRO memang menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataannya DNA PRO sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif, PT. Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa Success Corp.

“Tetapi itu semua bohong, semua adalah tidak benar, itu lah yang menyebabkan kami curiga bahwa DNA PRO tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal, karena kita cek ternyata DNA PRO tersebut tdk pernah terdaftar atau terdata di Departemen Perdagangan,” ujar Whisnu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya