Bareskrim Tetapkan 14 Tersangka DNA PRO, 3 Masih DPO
Terungkap 1 nama baru dalam DPO tersangka DNA PRO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA PRO. Hingga saat ini, polisi baru menangkap 11 tersangka, termasuk bos DNA PRO, Daniel Abe.
Sedangkan tiga lainnya diduga masih berada di luar negeri. Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinta Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
“Benar, ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab
Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar
1. Tersangka DNA PRO menggunakan skema piramida
Whisnu menjelaskan, DNA PRO dalam operasinya menggunakan skema piramida dengan memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
“Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” ujar Whisnu.