Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka
AB ditetapkan tersangka pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya
1. Kasus pencemaran nama baik Wamenkumham diselidiki Bareskrim
Sebelumnya, Vivid membenarkan bahwa laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponakannya itu ditarik ke Bareskrim. Sebab, kata dia, awalnya Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW