Bareskrim Tolak Laporan Balik FA Terkait Video Syur Ketua DPRD PPU
Penyidik beralasan Syahruddin korban penyebaran video syur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menolak laporan FA (25) terkait video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Tersangka penyebaran video syur itu melaporkan balik Syahruddin atas dugaan pembuat konten pornografi pada Jumat (20/1/2023).
“Intinya unit siber menolak warga masyarakat membuat laporan. Padahal Pasal 27 UU Pornografi bahwa peran serta masyarakat dapat membuat laporan,” kata Zainul saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPU
Baca Juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD PPU Tersangka Pornografi
1. Penyidik beralasan Syahruddin dilaporkan dalam kasus yang sama
Zainul menjelaskan, laporannya ditolak karena penyidik mengklaim Syahruddin sebagai korban di dalam kasus yang sama atau Ne Bis In Idem. “Padahal yang dapat mengatakan Ne Bis In Idem adalah putusan pengadilan yang inkracht,” ujar dia.
“Kita sudah berargumentasi hukum terkait itu. Tapi petugas konsul tadi berdalih bawah Ketua itu di lindungi Pasl 8 UU Pornografi yang mengatakan ia korban dan tidak tahu kalau pada saat main direkam,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan