TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Penundaan Pilkada 2020 Bisa Menimbulkan Masalah Baru

Pengelolaan anggaran bisa jadi masalah bila Pilkada ditunda

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pilkada tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.

Merespons hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penundaan Pilkada karena adanya pandemik COVID-19 akan menimbulkan beragam permasalahan.

Ia menyebut, permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran, dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dikutip ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Lalu apa jaminan Bawaslu agar penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menyumbang penularan COVID-19?

Baca Juga: DPR Minta KPU Buat Simulasi Pilkada 2020 di Zona Merah COVID-19

1. Bawaslu pastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski pun berada dalam situasi pandemik, menurut Fritz, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan protokol COVID-19 dalam Pemilu. Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

2. Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan

Massa aksi pendukung Paslon Erman Safar - Marfendi (IDN Times/Andri NH)

Fritz mengatakan, pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Baca Juga: Komisi II: DPR RI Belum ada Pikiran Menunda Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya