Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, 26 Perkara Ditolak
Lima perkara dikabulkan seluruhnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Kamis (17/9/2020) telah menerima 71 permohonan sengketa, sejak pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 ditutup.
“Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pilkada sengketa pencalonan, baik unsur perorangan maupun dari unsur partai politik," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip ANTARA, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Bawaslu Sesalkan KPU Beri Izin Konser pada Tahapan Kampanye Pilkada
1. Sebanyak 26 perkara ditolak untuk seluruhnya
Bagja mengatakan, pengajuan permohonan sengketa ini melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada 2020. Dari 71 perkara, terdapat tujuh perkara serta permohonan yang tidak dapat diregister dan empat perkara tidak dapat diterima.
Sementara, lima perkara dikabulkan seluruhnya, 19 perkara dikabulkan sebagian, dan 26 perkara ditolak seluruhnya.
"Terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon lima perkara. Yang masih verifikasi formil dan materiil empat perkara, ini dari calon partai politik, dan proses musyawarah satu perkara," ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020