Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Skandal ASABRI
Benny sudah divonis bui seumur hidup di kasus Jiwasraya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus skandal ASABRI. Hakim menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," imbuhnya.
Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun
1. Benny Tjokrosaputro diminta bayar uang pengganti Rp5 triliun
Hakim juga meminta Benny Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.