Berkas Lengkap, 2 Penyebar Video Artis GA dan MYD Diserahkan ke JPU
Olah TKP di hotel Medan menunggu keputusan Jaksa Penuntut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, berkas dua tersangka penyebar video syur GA dan MYD, PP dan MN, sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Siang ini kita akan sampaikan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan Depan
1. Berkas GA dan MYD sudah tahap I
Dengan begitu, kedua tersangka akan menjalani persidangan atas kasus video asusila. Sementara itu, berkas GA dan MYD dalam tahap pelimpahan tahap I.
“Rencanya hari ini kan itu tahap satu, kepada JPU karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19, itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian,” ujarnya.
Baca Juga: Sebelas Jam Diperiksa, GA Tak Ditahan Terkait Video Syur