TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Fico menggunakan narkoba jenis sintetis atau tembakau Gorila

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Fiko ditangkap di kediamannya, Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.25 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fico menggunakan jenis sintetis atau tembakau Gorila.

“Yang berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Polisi mengenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Fico dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap karena Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya