TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka Data Quick Count, Penyurvei Tantang Prabowo: Mau Buka, Gak? 

Prabowo disindir karena serukan lembaga survei ke Antartika

IDN Times/Uni Lubis

Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019. Ia memegang teguh hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi C1 yang dilakukan oleh tim internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto, yang menyatakan kemenangannya dengan angka 62 persen.

Atas dasar itu, ia pun menyeru pendukungnya untuk tidak terintervensi oleh hasil lembaga-lembaga survei yang menyatakan kemenangan pasangan capres-cawapres  nomor urut 01 Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte menantang Prabowo untuk membuka data internalnya.

“Yang nyuruh buka data, ini kita buka. Sekarang, yang nyuruh mau buka apa, gak?” kata Philips disambut sorak audiens dalam acara Persepi ‘Expose Data Quick Count Pemilu 2019’ di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Baca Juga: PDIP Tantang Kubu Prabowo dan BPN Adu Data Soal Hasil Real Count

1. Philips: Exit poll dan quick count ada metodenya, bukan aktivitas menipu penguin

IDN Times/Uni Lubis

Sebelumnya, dalam orasi di Kertanegara, Jumat (19/4) kemarin, Prabowo menyebut lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count dan memperlihatkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai lembaga survei abal-abal. Prabowo menyerukan agar lembaga survei itu pergi ke Antartika untuk bohongi para penguin.

Rupanya Prabowo masih belum menerima hasil exit poll dan quick count oleh lembaga-lembaga survei.

“Dalam penilaian kami, exit poll dan quick count scientific dan ada metodenya, dia bukan abal-abal atau aktivitas menipu penguin-penguin,” ucap Philips disambut gelegak tawa hadiri.

2. Quick count lembaga survei adalah aktivitas legal

IDN Times/Uni Lubis

Persepi berharap, masyarakat terbiasa dengan debat-debat ilmiah sebelum mendeligitimasi hasil survei. Philips pun memastikan jika quick count yang dilakukan lembaga survei adalah aktivitas yang legal.

“Aktivitas quick count adalah yang legal melalui hukum kepemiluan, ia berpartisipasi bagi pemilihan umum Indonesia. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak boleh bagi kami, dilarang menyiarkan sebelum jam 3 sore,” kata Philips.

3. Proses pengambilan sampel survei seperti mengambil sampel rendang dalam satu kuali

IDN Times/Uni Lubis

Sambil berkelakar, Philips yang mengaku orang Minang, mencoba menggambarkan bagaimana proses pengambilan sampel survei seperti mengambil sampel rendang dalam satu kuali.

“Saya orang Minang walaupun namanya Spanyol. Antek asing,” kelakarnya disambut tawa hadirin.

“Orang Minang, kalau masak rendang satu kuali ngetes enak apa gaknya pakai sendok, seujung sendok. Bukan kita makan satu kuali terus bisa bilang enak apa gak,” sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Tolak Quick Count, Erick Thohir: Dulu Diakui, Sekarang Tidak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya