Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan Kembali
Pengacara bantah telah ajukan penundaan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Buni tidak akan datang ke kantor Kejari Depok. Ia mengaku akan melakukan upaya hukum lain yakni dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. Dari pihak kejaksaan surat penundanaan eksekusi akan menunggu surat putusan PK selanjutnya,” kata Aldwin kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (1/2).
Baca Juga: Dieksekusi Hari Ini, Buni Yani Tak Akan Datang ke Kejari Depok
1. Kuasa hukum bantah pernah mengajukan agar penahanan Buni Yani ditunda
Kepada IDN Times, kuasa hukum Buni Yani membantah telah mengajukan penangguhan penahanan. Ia mengklarifikasi hal itu baru sekedar rencana. Mereka juga mengaku akan mengikuti apa pun keputusan dari Kejari Depok.
“Siapa yang bilang bahwa kami ajukan penundaan (penahanan)? Informasi dari mana? Kami tidak pernah mengajukan penundaan. Kami menjalani berdasarkan keputusan dari kejaksaan. Jadi jangan pernah katakan kalau kami meminta menunda,” kata dia.
Baca Juga: Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok