Buntut Aksi Koboi Bripka CS, Polri Perketat Larangan Minum Alkohol
Polri periksa prosedur pemegang senjata api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, yang menewaskan seorang anggota TNI, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggota Polri minum minuman beralkohol.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Aksi Koboi Anggota Polisi Tewaskan Seorang TNI di Cengkareng
1. Polri juga akan cek prosedur pemegang senjata api
Ferdy juga menegaskan, saat ini Bripka CS yang telah menewaskan seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS.
“Selanjutnya, Propam Polri juga melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujar Ferdy.
Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe