TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro

Polda Metro akan menggalakkan operasi yustisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh kapolsek memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di lingkungan Rukun Tetangga berkategori zona oranye.

"Saya sudah bilang pada semua Kapolsek, jangan sampai tunggu zona merah baru melakukan pengetatan. Jadi mulai dari kemarin, zona oranye itu sudah dilakukan intervensi untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Fadil dikutip ANTARA, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

1. Kapolda akan menggalakkan operasi yustisi dan program vaksin

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Fadil juga mengarahkan agar aparat di wilayah bergerak cepat menginformasikan ketika terdapat warga positif COVID-19, melakukan pelacakan (tracing), operasi yustisi, serta program vaksin.

Kapolda Metro Jaya mencontohkan salah satu kegiatan rutin vaksin di Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 10 lokasi dengan jumlah sekitar 200 dosis per hari.

"Mudah-mudahan kombinasi antara PPKM mikro dengan yustisi dan vaksinasi ini bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar polisi jenderal bintang dua itu.

2. Operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan

Operasi yustisi di wilayah Denpasar bekerja sama dengan TNI dan Polri (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Polda Metro menggelar operasi yustisi protokol kesehatan untuk memberikan efek edukasi dan penegakan hukum terhadap warga yang melanggar aturan.

"Kita mengedepankan cara bergerak humanis, mengombinasikan antara edukasi dan penegakan hukum yang soft supaya keselamatan betul-betul bisa terjadi," kata Fadil.

Operasi yustisi yang digelar secara masif ini tidak akan bisa berhasil tanpa ada dukungan dari semua pihak termasuk para pelaku usaha.

"Jadi janganlah hanya karena penegakan baru kemudian taat, padahal sejatinya penegakan hukum ini sebenarnya untuk keselamatan termasuk pemilik usaha," ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit Terbatas, Anies: Jangan Pergi, Nanti Menyesal!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya