TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus Law

Demo akan berlangsung tiap minggu sampai 14 Agustus

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan DPR RI Senin, (3/8/2020). Aksi ini dilakukan saat Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik" kata Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

1. Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung hingga 14 Agustus

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aksi serupa juga akan dilakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

Aksi ini dilakukan lantaran pembahasan Omnibus Law tetap dilakukan meski DPR sedang reses.

"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” ujar Iqbal.

“Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal Omnibus Law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam,” sambungnya.

2. KSPI mengimbau pemerintah untuk fokus skema pencegahaan PHK

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Dalam aksinya, KSPI meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh.

KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada road map dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat COVID-19.

Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di-PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perundingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya