TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demokrat Minta Kejagung Lindungi Ubedilah, Pelapor Gibran dan Kaesang

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman (www.demokrat.or.id)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, meminta Kejaksaan Agung RI untuk melindungi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang melaporkan dua putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.

Menurut Benny, yang melaporkan pejabat atau keluarganya karena dugaan korupsi atau melanggar hukum lain ke KPK juga dilindungi oleh hukum.

“Jangan pula ada teman kita Ubedilah Badrun, lapor anak Presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi. Mohon Pak Jaksa Agung, tertibkan penegakan hukum di Republik ini,” ujar Benny dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Ubedilah Mengaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

1. Laporan Ubedilah diminta harus dipandang sebagai partisipasi masyarakat

Dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun (ANTARA FOTO/Dyah Dwi A.)

Benny menjelaskan, laporan Ubedilah jangan dilihat karena tertuju pada anak presiden. Seharusnya, laporan tersebut dikawal atas dasar partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Tolonglah yang laporkan kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor Pak,” ujar Benny kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

2. Ubedilah laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelumnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan aktivis 98 yang menjadi dosen di UNJ, Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya