Demokrat Minta Kejagung Lindungi Ubedilah, Pelapor Gibran dan Kaesang
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, meminta Kejaksaan Agung RI untuk melindungi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang melaporkan dua putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Menurut Benny, yang melaporkan pejabat atau keluarganya karena dugaan korupsi atau melanggar hukum lain ke KPK juga dilindungi oleh hukum.
“Jangan pula ada teman kita Ubedilah Badrun, lapor anak Presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi. Mohon Pak Jaksa Agung, tertibkan penegakan hukum di Republik ini,” ujar Benny dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Ubedilah Mengaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
1. Laporan Ubedilah diminta harus dipandang sebagai partisipasi masyarakat
Benny menjelaskan, laporan Ubedilah jangan dilihat karena tertuju pada anak presiden. Seharusnya, laporan tersebut dikawal atas dasar partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Tolonglah yang laporkan kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor Pak,” ujar Benny kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK