TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Depan Komisi III, Kapolri Beberkan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri didampingi 18 anggota Timsus

Raker Komisi III DPR bersama Kapolri yang menjelaskan Kasus Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit membeberkan kronologi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dalam pemaparan ini, Kapolri didampingi 18 anggota tim khusus (timsus) Polri. Kapolri menuturkan cerita bagaimana awal mula informasi yang didapatnya yakni skenario Ferdy Sambo.

Awalnya, kata Kapolri, Ferdy Sambo melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pukul 17.20 WIB bahwa ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menyebabkan Brigadir J tewas. Penyebab baku tembak ini kemudian dilaporkan Ferdy Sambo perihal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi --istrinya.

Disebutkan, Brigadir J masuk ke kamar dan membuat Putri berteriakm sehingga terjadilah baku tembak.

Mendapatkan laporan tersebut, Polres Jakarta Selatan kemudian menurunkan Kasatreskrim ke lokasi pukul 17.20 WIB. Dan disusul oleh Divpropam Polri pukul 17.43 WIB. “19.00 WIB saksi-saksi Kuat, Brigadir RR, dan Bharada E diperiksa Propam,” ujar Sigit di DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Pukul 19.40 WIB, Polres Jakarta Selatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan jenazah Brigdir J pun dibawa ke RS Bhayangkara.

Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Memegang Senjata di Depan Jenazah Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya