Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Hanya Wajib Lapor
Polri tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21) sebagai tersangka terkait aktivitas hacker Bjorka. Sebelumnya, ia ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Pemuda Madiun Diduga Terlibat Bjorka Ditetapkan Sebagai Tersangka
1. Pemuda Madiun terkait Bjorka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor
Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.
Baca Juga: Motif Pemuda Madiun: Membantu Bjorka Terkenal dan Mendapatkan Uang