TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Hanya Wajib Lapor

Polri tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21) sebagai tersangka terkait aktivitas hacker Bjorka. Sebelumnya, ia ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Pemuda Madiun Diduga Terlibat Bjorka Ditetapkan Sebagai Tersangka

1. Pemuda Madiun terkait Bjorka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor

ilustrasi Bjorka (Twitter.com)

Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.

2. Pemuda Madiun membuat akun Telegram Bjorka

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agung belakangan diketahui merupakan salah satu orang yang terkait dengan aktivitas hacker Bjorka. Ia diduga membuat akun telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi orang lain atau institusi negara.

Adapun motif Agung adalah membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.

“Adapun motif tersangka membantu Bjorka untuk menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Motif Pemuda Madiun: Membantu Bjorka Terkenal dan Mendapatkan Uang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya