TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard Mille

Pengusaha Tony Trisno laporkan dugaan penipuan ke Bareskrim

Operator butik Richard Mille Jakarta, Yulie (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Tony Trisno merasa tertipu setelah membeli dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar. Tony Trisno merasa tertipu karena dua jam tangan yang ia beli secara cash itu tak kunjung datang. 

Kasus ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dan masih dalam tahap penyelidikan. Menanggapi laporan tersebut, Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie membantah tuduhan tersebut.

"Pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ujar Yullie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 10 Harga Jam Tangan Mewah Rieta Amilia, Sentuh Angka Ratusan Juta

Baca Juga: Prancis Selidiki Penipuan Pajak Perusahaan Konsultasi

1. Terlapor dalam kasus ini adalah Richard Mille

Ilustrasi jam tangan (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tony melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor Richard Lee.

Sedangkan, kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie.

2. Tony membeli jam tangan ke Richard Mille Singapura

ilustrasi penggunaan jam tangan (radatime.co.id)

Yullie menegaskan, Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Sebab, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.

Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6.805.400.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata dia.

3. Richard Mille Jakarta dan Singapura beda badan hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Yullie mengatakan PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," ujar Yullie.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya