TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Terkait Kasus Rasisme, Abu Janda Janji Akan Kooperatif

Abu Janda gunakan kata evolusi ke Natalius Pigai

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, IDN Times - Permadi Arya alias Abu Janda kembali diperiksa terkait kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai di Bareskrim Polri, hari ini.

“Hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa jadi mohon maaf aku gak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti,” kata Abu Janda, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Jalani 12 Jam Pemeriksaan di Bareskrim, Abu Janda: Pertanyaan 50 Lebih

1. Abu Janda mengaku akan kooperatif selama pemeriksaan

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Abu Janda mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan rasisme yang menjeratnya.

Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif,” ujarnya.

2. Abu Janda bantah melakukan tindakan rasisme

ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Abu Janda diduga melakukan tindakan rasisme kepada Natalius Pigai lewat cuitannya yang menggunakan kata evolusi.

“Itu rasisnya di mana? Kata evolusi itu, kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini enggak. Cuma kata evolusi tok. Kata evolusi itu di KBBI itu berkembang tidak ada hubungannya dengan teori Darwin,” kata Abu Janda saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Ia menegaskan, cuitannya dalam konteks bertanya. Sebagai muslim, ia mengaku tidak percaya dengan teori Darwin.

“Muslim ini meyakini manusia pertama di bumi ini Nabi Adam bukan monyet. Jadi saya tidak percaya dengan teori Darwin. Cuma orang ateis yang percaya dengan teori Darwin,” sambungnya.

3. KNPI laporkan Abu Janda ke Mabes Polri

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Tengku Zulkarnain Soal Kasus Cuitan Abu Janda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya