Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan
Rapat perumusan dilakukan secara tertutup oleh DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai. Anggota Panja dari F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis (25/9).
"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).
1. RUU KUHP akan diparipurna
RUU KUHP yang telah diselesaikan di tingkat Panja akan dibawa ke Komisi III DPR. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufiqulhadi.
Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
Baca Juga: Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet