TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut KPK Negeri Surganya Koruptor, Singapura: Tuduhan Tak Berdasar

Singapura klaim selalu membantu Indonesia dalam korupsi

Ilustrasi Singapura (Jewel Changi) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto, yang menyebut Singapura sebagai surga para koruptor.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” ujar Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Menlu Singapura Kunjungi Indonesia, Ini 3 Kesepakatan yang Dihasilkan

1. Kemenlu Singapura klaim membantu Indonesia dalam usaha pemberantasan korupsi

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Kemenlu Singapura mencontohkan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) yang telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan.

“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu, yang sedang dalam penyelidikan,” tulis Kemenlu Singapura.

2. Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Indiana)

Singapura juga pernah memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan lembaga anti-rasuah itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020.

“Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di April 2007, yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia,” kata Kemenlu Singapura.

3. Singapura berkomitmen akan terus memberikan bantuan ke Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Meskipun demikian, Singapura mengklaim telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

Menurut Kemenlu Singapura, Indonesia dan Singapura adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance [MLA] in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries). Kerja sama ini telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.

“Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung,” ujar Kemenlu Singapura.

Singapura juga berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, serta akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia, sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional Singapura.

"Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” sambung Kemenlu Singapura.

Baca Juga: RI-Singapura Dorong Pertemuan Kepala Negara ASEAN Bahas Isu Myanmar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya