Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Polisi tahan Ferdinand Hutahaean karena dua alasan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka ujaran kebencian dan menahannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi, termasuk Ferdinand.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.
“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Ungkap Mencuit Saat Sedang Sakit
1. Ferdinand Hutaheaen ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian
Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam. Selesai pemeriksaan, Bareskrim pun langsung melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand: Cuitan SARA Buat Diri Sendiri