TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Djoko Tjandra Masih Buron, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Terkait

Djoko Tjandra sempat buat KTP dan paspor pada Juni 2020

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasinya. Kita akan koordinasi," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Pengacara Bantah Ikut Sembunyikan Buronan Djoko Tjandra 

1. Pemanggilan empat institusi dalam rangka transparasi proses hukum

(Wajah Djoko Tjandra ketika difoto untuk dapat KTP Elektronik) Istimewa

Mahfud menjelaskan, terkait pemanggilan empat institusi tersebut agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakt,” ujar Mahfud.

2. Mahfud minta Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra

Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Joko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Joko Tjandra.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya