Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RI

Padahal, Djoko Tjandra diketahui sempat jadi WN Papua Nugini

Jakarta, IDN Times - Selain berhasil membuat KTP Elektronik, buronan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata juga memperpanjang paspor Indonesia. Pembuatan paspor baru dilakukan pada Senin 22 Juni 2020 lalu dan terbit pada 23 Juni 2020.

Hal itu diakui oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa (7/7/2020). 

"Ya, memang benar sebagaimana disampaikan tadi oleh rilis MAKI beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra memang sempat membuat paspor tanggal 22 Juni 2020 dan keluar tanggal 23 Juni 2020. Itu fakta," kata Jhoni.

Ini menjadi kebobolan kali kedua di penelusuran pemerintah, setelah sebelumnya pada 8 Juni 2020, Djoko juga sempat membuat KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan. Jhoni tidak menyebut di kantor imigrasi mana, Djoko membuat paspor. Namun, yang jadi pertanyaan mengapa seorang buronan bisa bisa paspor Indonesia?

"Karena tidak ada nama Djoko Tjandra di dalam daftar cekal atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," ungkap dia. 

1. Paspor baru milik Djoko Tjandra akhirnya dicabut oleh imigrasi

Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RIIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Jhoni, paspor baru yang sudah dibuat atas nama Djoko Tjandra telah dicabut oleh pihak imigrasi pada 27 Juni 2020. Hal itu karena pihak imigrasi akhirnya memperoleh notifikasi dari Kejaksaan Agung bahwa nama Djoko kembali masuk ke DPO. 

Namun, Jhoni berani memastikan di dalam sistem imigrasi selama lima hari dipegang oleh Djoko, paspor itu tidak pernah digunakan. Paspor itu ia terima dari pihak kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking. 

Nama Djoko pun kembali masuk di dalam sistem di imigrasi sebagai DPO selepas tanggal 27 Juni 2020 dan ada permintaan dari Kejaksaan Agung. Pihak imigrasi juga sempat mendatangi kediaman raja properti di Indonesia itu di daerah Simprug, tapi kosong. 

Kini, Jhoni mengaku tidak tahu di mana keberadaan Djoko Tjandra saat ini. 

Baca Juga: Dukcapil: Djoko Tjandra Berstatus WNI Selama Buron

2. Petugas yang memproses paspor Djoko Tjandra di kantor imigrasi diduga tak tahu buronan itu

Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RIDirjen Imigrasi Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jhoni juga menjelaskan pihak imigrasi telah memeriksa petugas di kantor imigrasi yang membantu memproses perpanjangan paspor Djoko. Ia berdalih usia petugas itu belum mencapai 30 tahun sehingga kecil kemungkinan mengenal sosok Djoko yang sudah lama menjadi buronan. 

Pernyataan itu seolah membenarkan tindakan anak buahnya dalam pembuatan paspor baru tidak mengecek status hukumnya lebih dulu ke aparat penegak hukum lain. Sehingga, meski menjadi buronan, Djoko masih bisa mengurus perpanjangan paspor. 

Situasi serupa juga terjadi ketika Djoko membuat KTP Elektronik yang baru di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Lurah Grogol Selatan mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Sementara, ia tidak tahu bahwa Djoko adalah seorang buronan. 

Petugas Dukcapil kemudian memperoleh informasi bahwa proses perekaman data Djoko dilakukan 07.27 WIB hingga 08.46 WIB. "Hanya butuh waktu 1 jam 19 menit," tutur Zudan. 

Namun, ia juga menunjukkan data lain bahwa proses pembuatan KTP Elektronik dalam kurun waktu sejam bukan hanya terjadi pada Djoko saja. Tetapi juga pada 257.477 warga Indonesia yang mengajukan permohonan KTP Elektronik di bulan Juni. 

3. Paspor Papua Nugini milik Djoko Tjandra dicabut oleh pemerintah setempat

Selain Buat e-KTP, Djoko Tjandra Juga Sempat Perpanjang Paspor RITerpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Jhoni juga menyebut Pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan otoritas di Papua Nugini. Sebab, ia terkonfirmasi memiliki paspor Papua Nugini yang artinya ia memang warga negara di sana. Bahkan, mantan Wakil Jaksa Agung, Darmono pernah menyebut Djoko sudah menjadi warga Papua Nugini sejak 2012 lalu. 

Bagaimana bisa warga negara Papua Nugini membuat paspor Indonesia?

"Ya, bisa saja dia punya dua paspor, tapi yang berlaku kan hanya bisa satu. Sebab, paspor Indonesianya kan sudah habis masa berlakunya sejak 2012 lalu," kata Jhoni memberi alasan. 

Ia juga menambahkan berdasarkan informasi dari Pemerintah Papua Nugini, paspor atas nama Djoko Tjandra sudah dicabut oleh otoritas setempat. 

"Paspor dia di sana (Papua Nugini) sudah di-revoke," ujarnya lagi. 

Jhoni juga berjanji peristiwa serupa tak akan pernah terulang seandainya Djoko belum bisa ditangkap dalam waktu dekat. Kemenkum HAM bahkan mengaku siap memproses petugasnya bila diduga terbukti bermain mata sehingga menyebabkan Djoko bisa lolos masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Sudah Jadi Buronan, Djoko Tjandra Masih Bisa Buat KTP Elektronik Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya