TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020

Sebelumnya Pilkada 2020 direncanakan digelar 23 September

Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu

1. DPR dan pemerintah diminta menggelar rapat kembali pasca-masa wabah COVID-19

Pelantikan tiga anggota pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan tiga menteri di Rapat Paripurna ke-11 DPR, Kamis (27/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyelenggaraan Pilkada ditunda akibat wabah virus corona di Indonesia, dari rencana yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali, setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. DPR meminta pemerintah menyesuaikan kembali masa jabatan

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Doli juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada 2019.

"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.

Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya