DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020
Sebelumnya Pilkada 2020 direncanakan digelar 23 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa (14/4).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu
1. DPR dan pemerintah diminta menggelar rapat kembali pasca-masa wabah COVID-19
Penyelenggaraan Pilkada ditunda akibat wabah virus corona di Indonesia, dari rencana yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali, setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata dia.
Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini